Pembelajaran Remedial
dalam KTSP
Dalam rangka membantu peserta didik mencapai standar isi dan
standar kompetensi lulusan, pelaksanaan atau proses pembelajaran perlu
diusahakan agar interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan
kesempatan yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kendati
demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa untuk mencapai tujuan dan
prinsip-prinsip pembelajaran tersebut pasti dijumpai adanya peserta didik yang
mengalami kesulitan atau masalah belajar. Untuk mengatasi masalah-masalah
tersebut, setiap satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program pembelajaran
remedial atau perbaikan.
B. Hakikat Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial merupakan layanan
pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi
belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan. Untuk
memahami konsep penyelenggaraan model pembelajaran remedial, terlebih dahulu
perlu diperhatikan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
diberlakukan berdasarkan Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan Permendiknas No. 6 Tahun 2007 menerapkan sistem
pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem
pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik. Sistem
dimaksud ditandai dengan dirumuskannya secara jelas standar kompetensi (SK) dan
kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik. Penguasaan SK dan KD
setiap peserta didik diukur menggunakan sistem penilaian acuan kriteria.
Jika seorang peserta didik mencapai standar tertentu maka peserta didik dinyatakan
telah mencapai ketuntasan.
Pelaksanaan pembelajaran berbasis
kompetensi dan pembelajaran tuntas, dimulai dari penilaian kemampuan awal
peserta didik terhadap kompetensi atau materi yang akan dipelajari. Kemudian
dilaksanakan pembelajaran menggunakan berbagai metode seperti ceramah,
demonstrasi, pembelajaran kolaboratif/kooperatif, inkuiri, diskoveri, dsb.
Melengkapi metode pembelajaran digunakan juga berbagai media seperti media
audio, video, dan audiovisual dalam berbagai format, mulai dari kaset audio,
slide, video, komputer, multimedia, dsb. Di tengah pelaksanaan pembelajaran
atau pada saat kegiatan pembelajaran sedang berlangsung, diadakan penilaian proses menggunakan
berbagai teknik dan instrumen dengan tujuan untuk mengetahui kemajuan belajar
serta seberapa jauh penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah
atau sedang dipelajari. Pada akhir program pembelajaran, diadakan penilaian
yang lebih formal berupa ulangan
harian. Ulangan harian dimaksudkan untuk menentukan tingkat pencapaian
belajar peserta didik, apakah seorang peserta didik gagal atau berhasil
mencapai tingkat penguasaan tertentu yang telah dirumuskan pada saat
pembelajaran direncanakan.
Apabila dijumpai adanya peserta didik yang
tidak mencapai penguasaan kompetensi yang telah ditentukan, maka muncul
permasalahan mengenai apa yang harus dilakukan oleh pendidik. Salah satu
tindakan yang diperlukan adalah pemberian program pembelajaran remedial atau
perbaikan. Dengan kata lain, remedial diperlukan bagi peserta didik yang belum
mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran. Pemberian program pembelajaran remedial didasarkan atas latar
belakang bahwa pendidik perlu memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Dengan diberikannya pembelajaran remedial
bagi peserta didik yang belum mencapai tingkat ketuntasan belajar, maka
peserta didik ini memerlukan waktu lebih lama daripada mereka yang telah
mencapai tingkat penguasaan. Mereka juga perlu menempuh penilaian kembali
setelah mendapatkan program pembelajaran remedial.
C.Prinsip Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial merupakan pemberian perlakuan khusus
terhadap peserta didik yang mengalami hambatan dalam kegiatan belajarnya.
Hambatan yang terjadi dapat berupa kurangnya pengetahuan dan keterampilan
prasyarat atau lambat dalam mecapai kompetensi. Beberapa prinsip yang perlu
diperhatikan dalam pembelajaran remedial sesuai dengan sifatnya sebagai
pelayanan khusus antara lain:
1. Adaptif
Setiap peserta didik memiliki keunikan sendiri-sendiri. Oleh
karena itu program pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik
untuk belajar sesuai dengan kecepatan, kesempatan, dan gaya belajar
masing-masing.Dengan kata lain, pembelajaran remedial harus mengakomodasi
perbedaan individual peserta didik.
2. Interaktif
Pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk
secara intensif berinteraksi dengan pendidik dan sumber belajar yang tersedia.
Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa kegiatan belajar peserta didik yang
bersifat perbaikan perlu selalu mendapatkan monitoring dan pengawasan agar
diketahui kemajuan belajarnya. Jika dijumpai adanya peserta didik yang
mengalami kesulitan segera diberikan bantuan.
3. Fleksibilitas dalam Metode Pembelajaran dan Penilaian
Sejalan dengan sifat keunikan dan kesulitan belajar peserta
didik yang berbeda-beda, maka dalam pembelajaran remedial perlu digunakan
berbagai metode mengajar dan metode penilaian yang sesuai dengan karakteristik
peserta didik.
4. Pemberian Umpan Balik Sesegera Mungkin
Umpan balik berupa informasi yang diberikan kepada peserta didik
mengenai kemajuan belajarnya perlu diberikan sesegera mungkin. Umpan balik
dapat bersifat korektif maupun konfirmatif. Dengan sesegera mungkin memberikan
umpan balik dapat dihindari kekeliruan belajar yang berlarut-larut yang
dialami peserta didik.
5. Kesinambungan dan Ketersediaan dalam Pemberian Pelayanan
Program pembelajaran reguler dengan pembelajaran remedial
merupakan satu kesatuan, dengan demikian program pembelajaran reguler dengan
remedial harus berkesinambungan dan programnya selalu tersedia agar setiap saat
peserta didik dapat mengaksesnya sesuai dengan kesempatan masing-masing.
D. Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan
bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Sehubungan
dengan itu, langkah-langkah yang perlu dikerjakan dalam pemberian pembelajaran
remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan
belajar, dan kedua memberikan perlakuan(treatment) pembelajaran
remedial.
1. Diagnosis Kesulitan Belajar
a. Tujuan
Diagnosis kesulitan belajar dimaksudkan untuk mengetahui tingkat
kesulitan belajar peserta didik. Kesulitan belajar dapat dibedakan menjadi
kesulitan ringan, sedang dan berat.
·
Kesulitan belajar
ringan biasanya dijumpai pada peserta didik yang kurang perhatian di saat
mengikuti pembelajaran.
·
Kesulitan belajar
sedang dijumpai pada peserta didik yang mengalami gangguan belajar
yang berasal dari luar diri peserta didik, misalnya faktor keluarga, lingkungan
tempat tinggal, pergaulan, dsb.
·
Kesulitan belajar
berat dijumpai pada peserta didik yang mengalami ketunaan pada diri mereka,
misalnya tuna rungu, tuna netra¸tuna daksa, dsb.
b. Teknik
Teknik yang dapat digunakan untuk mendiagnosis kesulitan belajar
antara lain: tes prasyarat (prasyarat pengetahuan, prasyarat keterampilan), tes
diagnostik, wawancara, pengamatan, dsb.
·
Tes prasyarat adalah
tes yang digunakan untuk mengetahui apakah prasyarat yang diperlukan untuk
mencapai penguasaan kompetensi tertentu terpenuhi atau belum. Prasyarat ini
meliputi prasyarat pengetahuan dan prasyarat keterampilan.
·
Tes diagnostik
digunakan untuk mengetahui kesulitan peserta didik dalam menguasai kompetensi
tertentu. Misalnya dalam mempelajari operasi bilangan, apakah peserta didik
mengalami kesulitan pada kompetensi penambahan, pengurangan, pembagian, atau
perkalian.
·
Wawancara dilakukan dengan
mengadakan interaksi lisan dengan peserta didik untuk menggali lebih dalam
mengenai kesulitan belajar yang dijumpai peserta didik.
·
Pengamatan (observasi)
dilakukan dengan jalan melihat secara cermat perilaku belajar peserta didik.
Dari pengamatan tersebut diharapkan dapat diketahui jenis maupun penyebab
kesulitan belajar peserta didik.
2. Bentuk Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Setelah diketahui kesulitan belajar yang dihadapi peserta didik,
langkah berikutnya adalah memberikan perlakuan berupa pembelajaran remedial.
Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial antara lain:
·
Pemberian pembelajaran
ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat
disampaikan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian,
penyederhanaan tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian
besar atau semua peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami
kesulitan belajar. Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan
menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat.
·
Pemberian bimbingan
secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal
peserta didik mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut
berupa pemberian bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan perorangan
merupakan implikasi peran pendidik sebagai tutor. Sistem tutorial
dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa peserta didik yang belum
berhasil mencapai ketuntasan.
·
Pemberian tugas-tugas
latihan secara khusus. Dalam rangka menerapkan prinsip pengulangan, tugas-tugas
latihan perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam
mengerjakan tes akhir. Peserta didik perlu diberi latihan intensif (drill)
untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.
·
Pemanfaatan tutor
sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas yang memiliki kecepatan belajar
lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekannya yang
mengalami kelambatan belajar. Dengan teman sebaya diharapkan peserta didik yang
mengalami kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab.
3. Waktu Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Terdapat beberapa alternatif berkenaan dengan waktu atau kapan pembelajaran
remedial dilaksanakan. Pertanyaan yang timbul, apakah pembelajaran remedial
diberikan pada setiap akhir ulangan harian, mingguan, akhir bulan, tengah
semester, atau akhir semester. Ataukah pembelajaran remedial itu diberikan
setelah peserta didik mempelajari SK atau KD tertentu? Pembelajaran remedial
dapat diberikan setelah peserta didik mempelajari KD tertentu. Namun karena
dalam setiap SK terdapat beberapa KD, maka terlalu sulit bagi pendidik untuk
melaksanakan pembelajaran remedial setiap selesai mempelajari KD tertentu.
Mengingat indikator keberhasilan belajar peserta didik adalah tingkat
ketuntasan dalam mencapai SK yang terdiri dari beberapa KD, maka pembelajaran
remedial dapat juga diberikan setelah peserta didik menempuh tes SK yang
terdiri dari beberapa KD. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa SK
merupakan satu kebulatan kemampuan yang terdiri dari beberapa KD. Mereka yang
belum mencapai penguasaan SK tertentu perlu mengikuti program pembelajaran
remedial.
Hasil belajar yang
menunjukkan tingkat pencapaian kompetensi melalui penilaian diperoleh dari
penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses diperoleh melalui
postes, tes kinerja, observasi dan lain-lain. Sedangkan penilaian hasil
diperoleh melalui ulangan harian, ulangan
tengah semester
dan ulangan akhir semester.